Gus Nabil: Penegakan Aturan PPKM Darurat ke Warga Kecil Jangan Sewenang-wenang
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen atau Gus Nabil berharap aparat hukum tidak bersikap berlebihan saat menegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Terkait dengan penegakan aturan atas warga kecil yang berdagang, harus ada pendekatan khusus jangan sampai sewenang-wenang," kata Gus Nabil dalam keterangan persnya, Senin (19/7).
Pada dasarnya, kata politikus PDIP itu, kebijakan PPKM Darurat sudah cukup tepat menekan penularan Covid-19. Namun, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan seperti teladan dari pemimpin dan konsistensi penerapan aturan.
"Aparat keamanan juga harus telaten dan sabar untuk bersama-sama warga saling kerja sama dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Intinya, semua pihak punya kontribusi dan tanggung jawab masing-masing pada masa pandemi ini," ungkap dia.
Dalam kesempatan ini, Gus Nabil juga turut menyinggung potensi mudik saat Iduladha 1442 Hijriah. Dia berharap pemerintah bisa mengedukasi publik sehingga tidak melaksanakan mudik.
"Kita semua perlu menahan diri, menaati protokol kesehatan agar pandemi bisa segera teratasi," beber Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama itu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkap bahwa Presiden Jokowi telah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Darurat.
Adapun periode pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali berlalu dari 3-20 Juli.
Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen atau Gus Nabil berharap aparat hukum tidak bersikap berlebihan saat menegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Siap Maju Pilbub Mubar, Fajar Hasan Mendaftar ke PDIP
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting
- Sekjen PDIP: Otto Mungkin Lupa Pernah Meminta Bu Megawati Jadi Saksi
- Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya