H-4 Hingga H+1 Lebaran Truk Dilarang Masuk Pantura

H-4 Hingga H+1 Lebaran Truk Dilarang Masuk Pantura
PEKAN TERAKHIR TRUK OPERASI - Ratusan truk antre di kantung parkir Dermaga V Pelabuhan Penyeberangan Merak, kemarin. Selain penumpukan truk-truk ini untuk mengejar sebelum pelarangan operasi mulai H-7 lebaran, diperparah lagi akibat ambruknya jembatan penghubung (side ramp) Deramaga V. FOTO : DONI KURNIAWAN/BANTEN RAYA

jpnn.com - JAKARTA - Dianggap sebagai penyebab kemacetan di jalur Pantai Utara (Pantura) saat arus mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk melintas di Pantura pada H-4 hingga H+1 lebaran. Pelarangan tersebut diberlakukan bagi truk yang memiliki sumbu roda lebih dari dua atau setara dengan bobot lebih dari 10 ton.

Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso Minggu (28/7) mengatakan bahwa pelarangan tersebut dilakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan yang terjadi di Pantura saat arus mudik. Selain itu dia mengatakan bahwa truk yang berbobot lebih dari 10 ton tersebut juga menjadi penyebab jalan di Pantura cepat rusak, bahkan sebelum arus mudik selesai.

Untuk merealisasikan kebiakan tersebut, Suroyo menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan meminta perusahaan-perusahaan meliburkan aktifitas pengiriman barang dengan menggunakan truk ke Pantura saat H-4 hingga H+1. "Kami minta semuanya (truk) diliburkan saat hari itu," kata Suroyo.

Namun pelarangan tersebut tidak berlaku bagi truk yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pertamina dan truk pengangkut kebutuhan pokok untuk melintas di Pantura. "Kalau truk Pertamina dan truk yang membawa kebutuhan pokok tidak bisa kami hentikan karena menyangkut kebutuhan masyarakat," ucap Suroyo.

Meski demikian, Suroyo tetap menghimbau agar Pertamina dan perusahaan yang mendistribusikan kebutuhan pokok agar menggunakan truk dengan dua sumbu. "Kalau bisa Pertamina menggunakan truk yang lebihj kecil agar jalannya tidak lambat," ucapnya.

Selain itu, Suroyo mengatakan bahwa pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), kepolisian dan Pemerintah Daerah untuk menindak tegas truk bertonase lebih dari 10 ton yang tetap lewat di Pantura saat H-4 lebaran. "Mereka bisa ditilang dan perusahaannya bisa diberi sanksi," tambahnya. (dod)

 


JAKARTA - Dianggap sebagai penyebab kemacetan di jalur Pantai Utara (Pantura) saat arus mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk melintas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News