Habib Rizieq Bakal Didampingi 42 Pengacara

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Senin (7/12).
Habib Rizieq akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Kuasa hukum Habib Rizieq sekaligus anggota Tim Hukum FPI Aziz Yanuar membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah kliennya itu akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak.
“Benar (ada surat panggilan kedua), nanti kita lihat (hadir atau tidak),” kata Aziz ketika dikonfirmasi, Senin.
Menurut dia, apabila hadir, maka akan ada sejumlah pengacara yang melakukan pendampingan kepada Habib Rizieq.
“Ada 42 pengacara termasuk saya,” imbuh Aziz.
Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan yang sama terhadap menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Al-Athos.
Polda Metro Jaya telah sudah mengirim surat panggilan kepada Habib Rizieq untuk diperiksa hari ini, Senin (7/12).
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya