Habib Rizieq Belum Mau Diperiksa Lagi, Nih Alasannya...

Habib Rizieq Belum Mau Diperiksa Lagi, Nih Alasannya...
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab kembali tak memenuhi panggilan Polda Jawa Barat. Tersangka kasus penodaan Pancasila itu punya alasan sendiri sehingga mangkir lagi.

Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera menyatakan, ketidakhadiran kliennya bukan karena hendak menghambat proses penyidikan. Menurutnya, Rizieq ingin menjaga situasi keamanan jelang pilkada serentak tetap kondusif.

"Bukan keinginan kami untuk tidak datang. Ini dalam rangka menjaga situasi,” katanya Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jum'at (10/2).

Ketua bidang advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Fatwa-MUI) itu menambahkan, situasi di wilayah hukum Polda Jabar harus tetap kondusif. Sebab, saat pemeriksaan atas Habib Rizieq beberapa waktu lalu sempat terjadi bentrokan.

"Kalau terjadi benturan lagi seperti kemarin, pasti akan merembet juga ke situasi keamanan di Jakarta. Imbasnya Pilkada di Jakarta bisa terganggu," tegasnya.

Karenanya dia ingin memastikan adanya pihak yang menjamin situasi tetap kondusif saat Habib Rizieq menjalani pemeriksaan. Kapitra juga meminta Polda Jabar menunda pemeriksaan atas ketua dewan pembina GNPF-MUI itu hingga pilkada DKI usai. “Ini semata-mata untuk bangsa," jelas Kapitra.

Bagaimana jika Polda Jabar mengeluarkan surat penjemputan paksa untuk memboyong Habib Rizieq? Kapitra menyerahkan sepenuhnya hal itu ke penyidik.

"Kalau memang harus dijemput paksa oleh penyidik, ini merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh tersangka. Penjemputan paksa itu kan bukan berarti ditangkap. Namun dihadirkan secara paksa. Kalau memang begitu, ya mau gimana lagi," tutup Kapitra.(mg5/JPNN)


Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab kembali tak memenuhi panggilan Polda Jawa Barat. Tersangka kasus penodaan Pancasila itu


Redaktur & Reporter : Fandi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News