Habib Rizieq Berbohong, Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara

Habib Rizieq Berbohong, Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," kata Andi. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kasus RS UMMI Bogor, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap bahwa Habib Rizieq Shihab berbohong.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News