Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Begini Komentar Ustaz Bachtiar Nasir
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang yang digelar Kamis (27/5), menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim menghukum eks Imam Besar FPI itu dua tahun penjara.
Ustaz Bachtiar Nasir ikut menanggapi putusan majelis hakim tersebut.
Meski majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa telah menjatuhkan vonis, Ustaz Bachtiar Nasir tetap berharap HRS bisa mendapatkan keadilan.
"Mudah-mudahan HRS mendapatkan keadilan di negeri yang kita harapkan tegak demokrasinya dan di lembaga peradilan yang adil," kata Ustaz Bachtiar Nasir kepada JPNN.com di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (28/5).
Ustaz Bachtiar Nasir mengatakan, apa yang disampaikan itu seperti harapan dari tim pengacara Habib Rizieq.
"Karena memang tidak ada bukti," lanjutnya.
Dia juga berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang adil dalam perkara lain yang menjerat Habib Rizieq, yakni kasus swab test di RS UMMI, Kota Bogor. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Simak harapan Ustaz Bachtiar Nasir terkait vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Timur kepada Habib Rizieq Shihab
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa