Habib Rizieq Hingga Menantu Langsung Ditahan, Dirut RS Ummi Masih Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan tiga perkara yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Senin (8/2) siang tadi.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pada pelimpahan itu, Habib Rizieq bersama dengan sejumlah tersangka lainnya langsung ditahan.
"Habib dan menantu serta lima tersangka kasus di Petamburan ditahan," kata Aziz kepada JPNN.com, Senin (8/2) malam.
Dari total delapan tersangka, ada satu yang tidak ditahan, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat.
"Alhamdulillah Dirut (RS Ummi) tidak ditahan," tambah Aziz.
Aziz pun menunjukan surat penahanan yang dikeluarkan pihak Kejaksaan. Dari surat itu diketahui Habib Rizieq dan tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2021.
"Iya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, mohon doanya ya," imbuh Aziz.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebut pihak Kejaksaan langsung menahan kliennya dan tersangka lainnya setelah dilakukan pelimpahan tahap II. Dari delapan tersangka, hanya Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat yang tidak ditahan.
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal