Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Begini Reaksi Azis Yanuar
Senin, 11 Januari 2021 – 18:48 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.
Menanggapi itu, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dari Habib Rizieq mengaku penetapan tersangka terhadap kliennya itu sudah diprediksi oleh pihaknya.
"Kami sudah perkirakan kok," ungkap Aziz kepada JPNN.com, Senin (11/1).
Menurutnya, ditetapkannya Habib Rizieq sebagai tersangka merupakan bukti nyata dugaan kesewenangan menggunakan hukum.
Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagi tersangka terkait kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
BERITA TERKAIT
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Ganjar Bertekad Wujudkan Berdikari Bidang Kesehatan, Ada Kaitannya dengan Pertahanan
- Ruang Pintar PNM Dukung Akses Internet Anak Indonesia
- Fundamental Kuat, BRI Optimistis Mengarungi 2024
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- Gubernur Terbodoh di Tengah Pandemi Covid-19