Habib Rizieq Minta SP3, Polisi Malah Makin Yakin soal Chat Mesum dengan Firza

Habib Rizieq Minta SP3, Polisi Malah Makin Yakin soal Chat Mesum dengan Firza
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tak mau menuruti permintaan tim kuasa hukum M Rizieq Shihab agar kasus dugaan chat mesum yang menyeret imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dihentikan. Alih-alih menuruti permintaan kuasa hukum Rizieq, penyidik justru makin yakin pendiri FPI yang kini berada di Arab Saudi itu memang terlibat chat mesum dengan Firza Husein.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pihaknya memang telah menerima permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari tim kuasa hukum Rizieq. Hanya saja, kata Adi, penyidik justru sedang melengkapi berkas kasus itu.

"Jadi begini, segala sesuatunya proses penyidikan ini sudah berjalan dan tentunya dari penyidik beranggapan bahwa alat bukti sudah kuat sudah lengkap,” ujar Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (29/8).

Meski demikian, Adi tak serta-merta menolak permohonan SP3. “Surat yang pernah disampaikan lawyer yang bersangkutan kepada kami tetap diterima dengan baik," sambungnya.

Mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, permohonan untuk menerbitkan SP3 kasus Rizieq dan Firza akan dibahas dalam gelar perkara. Selanjutnya, keputusan ada di pimpinan Polda Metro Jaya.

"Nanti ditanyakan pada pihak para penyidik. Kemudian yang kedua, tentu permohonan itu diteruskan pada pimpinan kami," terang dia.

Adi menambahkan, KUHAP sudah mengatur tentang SP3. Jadi, kata dia, ada kriteria yang membuat penyidikan itu dapat dihentikan.

"Saya pikir penasihat hukum sudah tahu bahwa pengambilan keputusan penghentian penyidikan itu didasari pada atas dasar yang jelas," tegas dia.

Polda Metro Jaya tak mau menuruti permintaan tim kuasa hukum M Rizieq Shihab agar kasus dugaan chat mesum yang menyeret imam besar Front Pembela

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News