Habib Rizieq Tersangka, Begini Reaksi FPI
jpnn.com - jpnn.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno, Senin (30/1).
Keputusan ini tentu tidak diterima oleh pihak FPI. Organisasi kemasyarakatan yang aksinya kerap menimbulkan kontroversi itu telah membentuk tim hukum untuk membela sang imam.
Langkah pertama yang akan diambil tim dari FPI tersebut adalah mengajukan praperadilan.
"Secepatnya akan mengajukan praperadilan," kata Jurubicara FPI Slamet Ma'arif saat dihubungi.
Slamet belum bisa berbicara banyak mengenai rencana prapreadilan ataupun langkah-langkah hukum lainnya. Pasalnya, dia masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan tim hukum.
Apalagi, kasus di Polda Jabar bukan satu-satunya masalah hukum terkait petinggi FPI yang sedang bergulir. Saat dihubungi, Slamet sendiri tengah berada di Bali dalam rangka pendampingan kasus Panglima FPI Munarman. (ipk/rmol/dil/jpnn)
Polda Jawa Barat telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara
Redaktur & Reporter : Adil
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Pembakar Mobil Caleg dari PKB Berjumlah 3 Orang