Hadiri Sidang IMO HTW ke-10 di London, Kemenhub Sampaikan Hal Ini

Hadiri Sidang IMO HTW ke-10 di London, Kemenhub Sampaikan Hal Ini
Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO). Foto source for jpnn.com

jpnn.com, LONDON - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan turut serta sebagai Delegasi Republik Indonesia pada Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub Committee on Human Element, Training and Watchkeeping (HTW) ke-10 di London, Inggris Raya.

Kepala Sub Direktorat kepelautan, Capt. Maltus, yang turut serta sebagai Head of Delegation Republik Indonesia dalam sidang HTW ke-10 menjelaskan Indonesia menyampaikan Intervensi terkait dokumen HTW 10/6/9 yang diajukan oleh Ukraina tentang aksesibilitas informasi tentang sertifikat medis pelaut dan praktisi medis yang diakui oleh para pihak untuk tujuan pemeriksaan medis pelaut oleh Administrasi dan Badan-Badan lain yang terlibat.

Capt. Maltus mengungkapkan, Indonesia menyampaikan apresiasi secara umum kepada Ukraina yang telah mengusulkan atau menyampaikan dokumen HTW 10/6/9 pada pertemuan kali ini.

Indonesia mendukung usulan tersebut dan juga menginformasikan bahwa Indonesia telah menyediakan daftar institusi medis dan praktisi medis yang diakui oleh pemerintah Indonesia untuk menilai kesehatan para pelaut.

“Informasi tersebut dapat diakses melalui situs website dokumenpelaut.dephub.go.id,” ucap Capt. Maltus.

Indonesia juga telah menyediakan akses untuk memeriksa keabsahan surat atau sertifikat kesehatan pelaut melalui website bkkp.dephub.go.id/siskespi.

Intervensi yang dilakukan delegasi Indonesia, merupakan salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Maritime Administrator yang diakui oleh IMO.

“Administrasi Maritim di Indonesia dimandatkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sesuai apa yang telah dimandatkan dalam peraturan Presiden nomor 23 tahun 2022 pasal 45 ayat (1). Sehingga seluruh kegiatan kemaritiman dan khususnya yang berkaitan dengan penerapan Konvensi IMO, wajib dilaporkan kepada IMO melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” katanya.

Indonesia juga telah menyediakan akses untuk memeriksa keabsahan surat atau sertifikat kesehatan pelaut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News