Hak Imunitas KSSK Tak Salahi Konstitusi

Uji Materi Perppu JPSK Ditolak MK

Hak Imunitas KSSK Tak Salahi Konstitusi
Hak Imunitas KSSK Tak Salahi Konstitusi
JAKARTA - Upaya nasabah Bank Century Sri Gayatri agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kekebalan yang disandang para pejabat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yaitu Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, gagal. MK menolak permohonan uji materi atas sejumlah UU yang dianggap terkait dengan pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century itu.

Pada persidangan yang digelar Selasa (20/4), MK menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Pemohonnya antara lain Sri Gayatri, Adhie M. Massardi, Hatta Taliwang, Agus Wahid, Agus Joko Pramono, serta Halim Dat Kui. Sementara norma hukum yang diuji yaitu pasal 29 Perppu JPSK yang memberikan kekebalan kepada Menkeu dan Gubernur BI, serta ketentuan tentang krisis berdampak sistemik dan pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan sumber pendanaan yang berasal dari APBN.

Menurut MK, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Karenanya, pokok permohonan tidak dipertimbangkan oleh majelis. "Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan sembari mengetok palu.

JAKARTA - Upaya nasabah Bank Century Sri Gayatri agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kekebalan yang disandang para pejabat Komite Stabilitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News