Hak Jawab Basuri Tjahaya Purnama dan Pernyataan Maaf JPNN

Hak Jawab Basuri Tjahaya Purnama dan Pernyataan Maaf JPNN
Hak Jawab Basuri Tjahaya Purnama dan Pernyataan Maaf JPNN

- Bahwa ternyata Bapak Hidayat Arsani tidak pernah menyumbang secara langsung untuk umroh tersebut tetapi justru meminta PT Mulia Artha Jaya Utama untuk memberikan sumbangan di mana sumbangan tersebut diberikan langsung dari PT Mulia Artha Jaya Utama kepada pihak travel yang mengurus umroh tersebut pada bulan Mei 2013 sebesar Rp250 juta dan mengenai penunjukan PT. Mulia Artha Jaya Utama oleh Bapak Hidayat Arsani adalah masalah pribadi Bapak Hidayat Arsani.

Logikanya sumbangan TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN PEMBERIAN IJIN.IUP. Kalau sumbangan umroh dihubungkan dengan pemberian IUP maka dapat diduga PT Mulia Artha Jaya Utama ada upaya untuk melakukan tindak pidana penyuapan dan tipu muslihat untuk memanipulasi Bupati dengan berpura-pura dermawan menyumbang tetapi setelah ijinnya tidak dikabulkan maka sumbangannya tersebut didalilkan sebagai uang penipuan sebagaimana disampaikan Dirut PT Mulya Artha Jawa Utama Iwan Arif.

- Pada tanggal 10 Januari 2014 dr Basuri dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dari PT Mulia Artha Jaya Utama tersebut. Pada kesempatan tersebut telah dijelaskan bahwa dr. Basuri tidak pernah meminta uang kepada PT. Mulia Artha Jaya Utama dan uang Rp250 juta tersebut harusnya adalah uang sumbangan pribadi Hidayat Arsani yang mengaku dermawan ke program sosial umroh untuk rakyat miskin. Perlu disampaikan bahwa TIDAK PERNAH ADA program perjalanan umroh PNS.

Selain itu juga, dr Basuri tidak pernah meminta dan/atau menerima uang Rp150 juta dari PT Mulia Artha Jaya Utama dan diserahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) kabupaten Belitung Timur.

Pada tanggal 24 Februari kami menerima surat Somasi Kedua/Terakhir (tertanggal 19 Februari 2014) dari kantor pengacara yang sama Fifi Lety Indra & Partners. Kami sepanjang bulan Februari telah memuat kelanjutan tersebut, yang sekaligus menjadi hak jawab bagi Basuri Tjahaya Purnama, sehingga jelas dari rangkaian berita tersebut dapat disimpulkan bahwa Basuri Tjahaya Purnama sama sekali tidak bersalah.

Demikian jawaban kami atas somasi yang ditujukan kepada kami, dan kewajiban kami untuk memuat hak jawab - sebagaimana diamanatkan undang-undang pers, dan Kode Etik Jurnalistik wartawan Indonesia - sudah kami jalankan dengan sadar. (jpnn)

 


PORTAL berita Jawa Pos National Network - JPNN.com meminta maaf kepada dr. Basuri Tjahaya Purnama, M.Gz, SpGK, atas pemuatan berita tanggal 16 Januari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News