Hakim Gelar Sidang Lapangan Kasus Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Hasilnya

Hal ini cukup janggal, sebab yang diketahui bahwa BPN merupakan pihak yang menerbitkan surat tersebut.
"Kan nanti kami akan menilai tergugat 3 tidak bisa membuktikan asal-usulnya. Kami gampang saja sebetulnya, enggak susah," kata Hakim Toga.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Achmad Benny Mutiara selaku penggugat, Madsanih Manong mengatakan bahwa janggalnya asal-usul surat yang dijadikan landasan penerbitan SHGB menjadi poin yang menguatkan gugatan kliennya.
"SHGB ini harusnya beli dari SHM, akta, atau girik dari masyarakat, tetapi dia itu tidak bisa buktikan. Dan kami masih punya asli data-data itu, artinya kan belum dibebaskan,” tutur Madsanih.
Sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota diduga membeli lahan sendiri seluas 6.312 meter persegi dengan nilai Rp 54,57 miliar.
Lahan itu merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI Jakarta.
Nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Kehutanan DKI kala itu sebesar Rp 131 miliar.
Mantan Lurah Pegadungan Sulastri mengaku memang sempat mengetahui dan terlibat dalam pembelian lahan milik Pemprov DKI itu.
Hakim PN Jakbar menggelar sidang lapangan kasus Pemprov DKI Jakarta beli lahan sendiri di Kalideres. Begini hasilnya.
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu