Hakim Ingin Ahok Divonis Sebelum...

Hakim Ingin Ahok Divonis Sebelum...
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuka sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Sebelum sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi, majelis hakim ingin mempercepat waktu sidang.

"Kami ingin sidang perkara ini bisa diputus sebelum bulan Ramadhan pada akhir Mei," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam ruang sidang.

Dwiarso mengharapkan, sidang ini cepat selesai. "Rencananya kita selesai sidang pembuktian dua kali sidang lagi," terangnya.

Menanggapi itu, penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat menyampaikan, pihaknya bermohon agar diberikan waktu empat kali sidang. Sebab, ia memiliki 15 saksi tambahan di luar BAP.

Dwiarso pun meminta para pengacara mempercepat keterangan para saksi. Bahkan, Dwiarso meminta persidangan dilakukan dua kali dalam seminggu.

"Itu terlalu lama. Kita butuh cepat jangan melebihi lima bulan persidangan. Kita bisa kebut sidang sampai jam 12 malam," ujar Dwiarso.

Mendengar hal itu, penasihat hukum berdiskusi sejenak. Yang pada akhirnya, para penasihat hukum menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai hal ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuka sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Pertanian,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News