Hakim Marah, PH juga Heran, Kok Cuma Berkas Kasus Guru PAUD yang Naik

Hakim Marah, PH juga Heran, Kok Cuma Berkas Kasus Guru PAUD yang Naik
Nurwani S.Pdi dan Zakariah saat mendengarkan dakwaan dari JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa kemarin (13/6). Foto: M.Haeruddin/Radar Lombok/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Sidang kasus dugaan korupsi beasiswa peningkatan akademik bagi guru Raudlatul Atfal (RA) dan Madrasah, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat anggaran 2010 untuk program pascasarjana, di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (13/6), memunculkan kejadian menarik.

Majelis hakim yang dipimpin AA Putu Ngurah Rajendra kesal dan marah usai JPU Yoga Sukmana membacakan dakwaan. Ternyata, kasus yang menjadikan Nurwani, guru PAUD, ini sebagai terdakwa, akan menghadirkan 30 orang saksi. Padahal kerugian negara hanya Rp 6 juta, dan itu pun sudah dikembalikan terdakwa.

"Saya kira kasus dengan kerugian Rp 6 miliar, ternyata cuma Rp 6 juta. Kasihan guru kita, padahal dia mau kuliah dan dia sendiri sudah mengembalikan uang itu,” ujarnya.

Kasus ini muncul karena terdakwa disebut membuat sendiri surat keputusan kepala sekolah serta rekomendasi dari MTs Al-Qalam Waworada, Bima, untuk memuluskannya menerima beasiswa. Padahal, dalam persyaratan khusus tercantum yang berhak menerima beasiswa adalah para guru yang aktif menjalani tugas, yang diangkat oleh ketua yayasan atau kepala madrasah dalam jangka waktu mengajar selama dua tahun.

Nurwani, memang bukan guru di tempat tersebut. Zakariah selaku kepala sekolah, juga menandatangani surat yang disodorkan terdakwa. Diketahui, Zakariah akhirnya juga ikut menjadi terdakwa.

Nah, majelis hakim pun kemudian memerintahkan jaksa untuk mendatangkan saksi hanya enam orang dan sidang akan dilaksanakan secepatnya.

“Cukup enam saksi saja dan empat kali sidang, kasus kita selesaikan. Kasihan terdakwa datang dari jauh. Ini juga semestinya Negara diuntungkan malah Negara yang dirugikan karena lebih besar biaya penanganan perkara dari pada kerugian,” ungkapnya.

Kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan, kendati demikian terdakwa diharuskan untuk menjalani persidangan dengan baik.

Sidang kasus dugaan korupsi beasiswa peningkatan akademik bagi guru Raudlatul Atfal (RA) dan Madrasah, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News