Hakim Mengabulkan Permohonan Putri Natasya menjadi Laki-Laki Tulen
jpnn.com, SURABAYA - Keinginan Putri Natasya menjadi seorang laki-laki akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim tunggal Anton Widyopriyono mengabulkan seluruh permohonannya dan resmi mengganti nama gadis itu menjadi Ahmad Putra Adinata.
Dalam pertimbangannya, hakim Anton menyatakan, Putri Natasya berhak menjadi laki-laki lantaran memiliki kelainan kelamin bernama Hipospadia Scrotal.
"Selain itu, dari uji medis, kromosom Putri Natasya juga memperlihatkan sebagai laki-laki," ujar Hakim Anton.
Saat beranjak dewasa, Putri Natasya tidak pernah menstruasi dan memperlihatkan ciri fisik laki-laki. Atas pertimbangan ini, hakim Anton, akhirnya mengabulkan permohonan Putri.
Putusan ini disambut gembira Ahmad Putra Adinata, yang menghadiri sidang bersama orangtuanya.
Ahmad tak lupa mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, bidan yang menemukan pertama kali kelainan, dan tim medis RSU Dokter Soetomo.
Usai sidang, Sulistyowati, ibu kandung pemohon mengatakan akan segera mengurus pergantian nama dan jenis kelamin anaknya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya dan Kabupaten Blora Jawa Tengah.(end/pojokpitu/jpnn)
Hakim mengabulkan seluruh permohonannya dan resmi mengganti nama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pembunuh Mahasiswi Dihukum 20 Tahun Penjara, Ayah Korban Ucapkan Kalimat Ini
- PT Vale Indonesia Ingin Peran Perempuan Lebih Besar Lagi di Sektor Ekstraktif
- Sintya Marisca Angkat Isu Gender Equality Dalam Karya Terbarunya
- Lestari Moerdijat Nilai Kepemimpinan Tidak Melekat pada Gender
- Tidak Terbukti Mencuri Cincin Milik Mantan Suami, Chrisney Yuan Divonis Bebas Murni
- Lewat Komunitas PERTIWI, Pertamina Dorong Inklusivitas di Lingkungan Kerja