Hakim Menguatkan Putusan Hukuman Mati Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo
Rabu, 12 April 2023 – 23:59 WIB

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso yanbg memimpin persidangan hari ini. (Tangkapan layar siaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)
Terdakwa Kuat Ma'ruf, Eliezer dan Ricky Rizal juga diminta "menyamakan pikiran" mengenai skenario yang dibuat Sambo, menurut pembacaan hakim majelis.
Hukuman terberat dijatuhkan pada Sambo karena majelis hakim menilai dirinya terbukti bersalah dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatannya.
Saat artikel ini diterbitkan, masih berlangsung sidang putusan banding kepada Putri Candrawathi.
Diproduksi oleh Natasya Salim untuk ABC Indonesia
Rabu (12/04) hari ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo dan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya
- Dunia Hari Ini: Gempa Bumi Berkekuatan 6,2SR Mengguncang Turkiye, 150 Warga Luka-luka