Hakim Menguatkan Putusan Hukuman Mati Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo

Hakim Menguatkan Putusan Hukuman Mati Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso yanbg memimpin persidangan hari ini. (Tangkapan layar siaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)

Terdakwa Kuat Ma'ruf, Eliezer dan Ricky Rizal juga diminta "menyamakan pikiran" mengenai skenario yang dibuat Sambo, menurut pembacaan hakim majelis.

Hukuman terberat dijatuhkan pada Sambo karena majelis hakim menilai dirinya terbukti bersalah dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatannya.

Saat artikel ini diterbitkan, masih berlangsung sidang putusan banding kepada Putri Candrawathi.

Diproduksi oleh Natasya Salim untuk ABC Indonesia


Rabu (12/04) hari ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo dan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News