Hakim Militer Dipecat Lantaran Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami

Hakim Militer Dipecat Lantaran Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami
Ilustrasi sidang militer. Foto: ANTARA/Evarukdijati

KY mengajukan usulan untuk dilakukan enam MKH, tetapi baru empat MKH yang digelar, sisanya belum ditanggapi oleh Mahkamah Agung.

MKH terdiri atas tujuh anggota yang terdiri atas komisioner KY dan hakim agung. Dalam MKH, hakim yang dijatuhi rekomendasi sanksi oleh KY dapat melakukan pembelaan diri. 

Hakim Militer Dipecat Lantaran Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami

Jakarta


Seorang hakim militer berinisial HM dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat atau dipecat karena terbukti berselingkuh dengan perempuan bersuami.

Kepala Pengadilan Militer Makassar menyatakan HM dipecat setelah Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) pada akhir Juli 2019.

"Sebagai catatan, untuk hakim militer, ini pertama kalinya bagi KY menangani laporan pihaknya hakim militer dan dibawa ke MKH dengan putusan pemberhentian," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Selain menjalin hubungan dengan perempuan lain yang masih bersuami, HM juga melakukan intervensi kepada bawahannya terkait dengan pemeriksaan terlapor dan melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas sebagai hakim kepala pengadilan militer.

Seorang hakim militer berinisial HM dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat atau dipecat karena terbukti berselingkuh dengan perempuan bersuami.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News