Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Laskar FPI, Begini Reaksi Rudy Marjono

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Laskar FPI, Begini Reaksi Rudy Marjono
Rudy Marjono, selaku kuasa hukum M Suci Khadavi Putra, Lakar FPI saat memberikan keterangan seusai sidang putusan di PN Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang putusan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penyitaan barang milik M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI, Selasa (9/2).

M Suci Khadavi Putra merupakan satu dari enam Laskar FPI yang tewas seusai baku tembak dengan aparat di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020 lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim tunggal Siti Hamidah menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga alamarhum M Suci Khadavi Putra.

Gugatan tersebut terkait penyitaan barang pribadi Khadavi, dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.

Siti menjelaskan jika mekanisme penyitaan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim telah sesuai prosedur yang sebagaimana di atur dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 214 ayat (1) KUHP.

"Oleh karenanya, hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak termohon terhadap barang-barang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," ungkap Siti dalam putusanya, Selasa.

Merespons putusan tersebut, tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan.

Meski demikian, dia menyoroti aturan dalam KUHP terkait kata "segera" yang dirasa belum menjelaskan batasan waktu terkait penyitaan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang putusan terkait tidak sahnya penyitaan barang milik M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI, Selasa (9/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News