Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten

“Di persidangan pada 7 September 2024 telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tingkat penyidikan yang menyatakan ayah kandung anak korban tidak pernah melakukan perbuatan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Purkon Rohiyat mengatakan seusai persidangan JPU langsung menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Kejari Serang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Iya sudah vonis. Sudah sidang keputusannya langsung kasasi," katanya.
Diketahui, sebelumnya bahwa kasus ini terjadi pada September 2023.
Terdakwa disebut mendatangi kamar anak korban dan menyuruhnya menonton video porno. Korban dikabarkan sempat menolak, tetapi dipaksa oleh terdakwa.
Terdakwa kemudian mencabuli anak korban dan mengancamnya untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
Terdakwa disebut berkali-kali mencabuli korban hingga tahun 2024. Korban kemudian kabur dan menceritakan peristiwa itu kepada orang lain. (antara/jpnn)
Begini pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang vonis bebas terdakwa pencabulan anak kandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan