Hakim yang Perberat Vonis Budi Said Banjir Pujian, Hotman Paris Siapkan Perlawanan

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis terhadap Budi Said.
Vonis terhadap 'crazy rich' asal Surabaya itu diperberat dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Ia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.
Hal itu tertuang dalam amar putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI yang dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (20/2).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Putusan tersebut mendapatkan apresiasi dan disambut baik oleh ahli pidana IAIN Tulungagung Dr. Dian Ferricha, SH, MH.
Menurutnya hal ini membuktikan bahwa majelis hakim sangat independen, imparsial dan objektif dalam menjatuhkan putusan.
Bahkan dengan putusan itu kata dia, keragu-raguan publik terhadap lembaga peradilan akan pulih kembali.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara
- Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 29 April 2025 Naik, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 29 April, UBS dan Galeri24 juga Tipis
- Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 28 April 2025, Pengin Berapa Gram?
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 April di Pegadaian, UBS Turun Sedikit
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2025, Waduh, Turun Lumayan
- Harga Emas Antam Hari Ini 25 April 2025, Makin Ngeri