Hal ini Bisa Ganggu Iklim Investasi Sektor Pertambangan
Sedangkan dalam hal mencari titik penilaian pemerintah atas harga 51 persen saham Freeport, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menyampaikan pemerintah dan Freeport harus mencari titik temu yang dilandasi fairness.
Menurutnya benar bahwa seluruh kekayaan yang ada di perut bumi dikuasai negara. Namun dalam kasus ini, yang dimaksudkan dengan penilaian bukan dalam konteks penguasaan, dalam arti cadangan itu milik Freeport, melainkan perhitungan nilai di masa mendatang yang akan didapatkan dari investasi dan kegiatan yang dilakukan saat ini.
“Jangan sampai cara berpikir seperti ini menjadi disinsentif dan preseden buruk bagi industri, karena bisa jadi ada persepsi dan kekhawatiran bagi pelaku industri (investor), bahwa di tengah jalan bisa dipaksa bernegosiasi dan melepaskan saham dengan penggantian sebesar yang dikeluarkan saja,” ujar Yustinus.
Yustinus mengatakan, pemerintah sebaiknya mengubah paradigma ekonomistik yang hanya melihat kasus ini dari sisi keuntungan bisnis, bukan dari sisi kalkulasi jangka panjang untuk mendapatkan kepastian dan prediksi yang akurat tentang masa depan.(chi/jpnn)
Pakar hukum pertambangan dari Universitas Hasanuddin, Prof. Abrar Saleng menilai, PP No.1/2017 dan Peraturan Menteri ESDM No 5 dan 6 tahun 2017 menimbulkan
Redaktur & Reporter : Yessy
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Freeport Indonesia Gelar Buka Bersama dan Berbagi dengan 1.000 Anak Yatim & Duafa
- Kisah Berpuasa di Tambang Bawah Tanah PTFI
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Keliling Smelter Freeport di Gresik, Menaker Ida Ingin Pastikan K3 Diterapkan dengan Baik
- BRI dan PT Freeport Indonesia Jalin Kerja Sama Perjanjian Trade Facility