Halo, Bang Neta, Apakah Anda Punya Foto Nurhadi Sedang Salat?

jpnn.com, JAKARTA - Maqdir Ismail selaku kuasa hukum mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi meminta Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membuktikan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya itu.
Neta sebelumnya sempat mengemukakan keberadaan Nurhadi yang sempat salat duha di lima titik yang berbeda karena tempatnya berpindah-pindah.
"Tolong tanya Neta saja, apa dia punya fotonya Pak Nurhadi sedang salat. Memamerkan orang belum tentu bersalah, seolah-olah sudah bersalah adalah tindakan tidak patut dan melanggar asas presumtion of innocence (praduga tak bersalah)," kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5).
Maqdir sendiri mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan kliennya sejak akhir Januari 2020.
Maqdir bahkan tidak melakukan komunikasi dengan Nurhadi saat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu, Maqdir menyesalkan pernyataan Neta yang disampaikan ke publik terkait keberadaan Nurhadi di sejumlah masjid yang berbeda untuk melaksanakan salat.
Seharusnya informasi itu disampaikan ke KPK karena lembaga antirasuah itu yang telah melakukan pencarian dan penangkapan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Nurhadi tidak pernah memenuhi undangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Kalau cerita ini hanya berdasarkan menurut yang empunya cerita, sebaiknya tidak disampaikan kepada publik. Cukup sampaikan saja kepada KPK," ucapnya.
Maqdir Ismail minta Neta S Pane membuktikan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, mantan sekjen MA Nurhadi.
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- DPR Minta Vendor MBG Nakal Ditindak Tegas & Diaudit Buntut Puluhan Siswa Keracunan Makanan
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum