Hamdalah, Bu Menkeu Keluarkan PMK tentang Pembebasan PPN Umrah
Senin, 27 Juli 2020 – 20:16 WIB
PMK itu tidak hanya berlaku bagi PPIU. Sebab, penyedia perjalanan ibadah agama lain pun juga memperoleh perlakuan serupa.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Arfi Hatim menambahkan, pihaknya ikut aktif mengawal penyusunan PMK tersebut. Arfi pun beberapa kali diundang Ditjen Pajak dalam pembahasan PMK itu mulai awal hingga finalisasi draf.
"Proses ini berjalan secara sinergis dalam rangka pelayanan dan perlindungan agar jemaah dapat tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajaknya," tuturnya.(esy/jpnn)
Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata sebagaimana diatur PMK Nomor 92/PMK.03/2020 meliputi:
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengapresiasi pembebasan pajak penyelenggaraan ibadah umrah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
- Pesan Ketua TKN Prabowo-Gibran untuk Umat Muslim Tanah Air