Hamdalah, Masa Kerja Honorer K2 yang Lulus PPPK Tetap Dihitung

Hamdalah, Masa Kerja Honorer K2 yang Lulus PPPK Tetap Dihitung
Waspadai permainan pengusulan honorer K2 diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan bahwa masa kerja honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tetap dihitung. Alasannya, honorer K2 memiliki formasi khusus sehingga tidak bisa disamakan dengan pelamar umum yang masa kerjanya nol tahun.

"Ya tetap dihitunglah. Kan sudah ada di izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang ditetapkan Menkeu. Di situ sudah dibeber semua, tinggal lihat saja," kata Bima yang ditemui JPNN.com usai raker Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan kepala BKN di Jakarta, Senin (20/1).

Dia menegaskan, pemerintah tidak akan mengabaikan pengabdian belasan hingga puluhan tahun honorer K2. Seperti yang dialami PNS dari honorer K2, hasil rekrutmen 2018. Mereka dihitung masa kerjanya sehingga tidak nol tahun. "Enggak usah khawatir. Kalau sudah baca izin prinsip Menkeu sudah terjawab semua,' ucapnya.

Bima pun mengaku lega bila PPPK tahap I ini akan segera diterbitkan NIP begitu Perpres keluar. Dengan demikian pemerintah bisa menyelesaikan honorer K2 lainnya. "Sesuai data kami, honorer K2 guru tinggal 70an ribu yang belum diangkat PPPK. Sedangkan tenaga kesehatan dan penyuluh sedikit banget. Insyaallah akan kami selesaikan nanti lewat jalur PPPK," jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK untuk honorer K2 yang lulus pada Februari 2019. Yang menggembirakan, dalam surat tertanggal 27 Desember 2019 tersebut, masa kerja honorer K2 ternyata ikut diperhitungkan.

"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," kata Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019.

Dalam rekrutmen PPPK tahap I, formasi yang diterima hanya penyuluh, tenaga kesehatan, dan guru. Untuk tenaga kesehatan dan penyuluh standar pendidikannya minimal SMA/diploma 1. Sedangkan guru minimal sarjana atau diploma IV.

Dalam izin prinsip diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V. Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX. Dengan memperhitungkan masa kerja, rerata mulai 2005 maka gaji terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp 2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun. Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp 3.875.700. Untuk golongan IX Rp 3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp 4.872.000.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan bahwa masa kerja honorer K2 yang lulus PPPK tetap dihitung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News