Hamdalah, Orang Ini Sudah Ditangkap, Mungkin Anda Pernah jadi Korbannya

Hamdalah, Orang Ini Sudah Ditangkap, Mungkin Anda Pernah jadi Korbannya
Konferensi pers kasus pencurian kaca spion mobil bertempat di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (23/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Adapun kaca spion hasil curian itu dijual ke penadah dan uang yang didapatkan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

FN akhirnya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Siapa yang pernah jadi korban?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News