Hamdan Zoelva: Langkah Hukum RAPP Sesuai UU

Hamdan Zoelva: Langkah Hukum RAPP Sesuai UU
Hamdan Zoelva. Foto: JPN

Selain itu yang menemui kliennya juga bukan pihak dari menteri tapi kesekjenan KLHK. Oleh karena itu pihaknya mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kami minta sepuluh hari tapi tidak direspons maka kami ajukan ke PTUN agar SK itu dibatalkan. Menggugat negara itu diboleh oleh UU. Karena negara itu tidak selalu benar. Yang kami gugat itu kesewenangannya," tegasnya.

Sidang di PTUN ini bergulir setelah KLHK menerbitkan SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu sepuluh tahun periode 2010 -2019.

Dengan pembatalan tersebut, RAPP mengajukan keberatan karena RKU yang dimiliki masih berlaku hingga 2019. PT RAPP mengajukan permohonan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Keberatan yang diajukan RAPP terhadap SK Pembatalan RKU telah lewat dari 15 hari kerja dan sampai permohonan ini diajukan ke PTUN, Menteri LHKH Siti Nurbaya tidak juga menerbitkan keputusan.

Pihak PT RAPP berkomitmen pada perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, dan juga praktik bisnis secara berkelanjutan.

Perusahaan secara penuh bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat setempat untuk meningkatkan kualitas tata kelola HTI yang baik di lahan gambut secara berkelanjutan sehingga dapat mencegah terjadinya karhutla.

Selain itu, PT RAPP juga senantiasa menjalankan usahanya berdasarkan izin yang sah dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan selalu berkonsultasi dengan Kementerian untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan. (tan/jpnn)


Menurut Hamdan, banyak kementerian/lembaga yang belum memahami UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News