Hanna: Tolong yang Punya Video Gua, Hapus!
Kamis, 26 Oktober 2017 – 09:17 WIB
Yakni dengan dikenakan pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga enam tahun sampai 12 tahun penjara.
Sementara dari hasil penelusuran, Hanna juga sempat membuat instastories yang bertuliskan “Plisss hapusss!”. Unggahan itu diduga mengarah pada videonya yang tersebar luas. Bahkan ditilik di akun Instagram pribadi Hanna tertulis di keterangan profil pesan serupa. “Tolong yang punya video gue,pliss hapus!!!!”. (feb/run/metropolitan)
Hanna juga sempat membuat instastories yang diduga mengarah kepada video asusila tersebut.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Hakim Lakukan Terobosan Hukum Pada Kasus Revenge Porn
- Oknum Guru di Kalsel Paksa Siswa Bikin Konten Asusila Sesama Jenis, Ya Ampun
- Dosa IPTU MIP dengan Janda Muda Dibongkar Istri, Begini Akibatnya
- Rebecca Klopper Laporkan Akun Dedekdugem, FF dan LL Jadi Saksi
- Dua Kreator Video Asusila di Kebun Teh Itu Akhirnya Terungkap, Ternyata
- Gegara Tak Dilayani Begituan, Lelaki Ini Malah Ancam Sebar Video Asusilia Pacar