Hanya Melanggar Etika

Pimpinan Daerah Ikut Aksi Tolak Kenaikkan Harga BBM

Hanya Melanggar Etika
Wakil Walikota Surabaya, Bambang DH, saat aksi unjuk rasa tolak kenaikkan harga BBM. Foto: Diptawahyu/Jawa Pos
”Ancaman itu tidak efektif dan implementatif. Karena tidak bisa serta-merta pemerintah pusat memecat hanya dengan alasan tidak pro pada kebijakannya. Kepala daerah itu kan dipilih langsung oleh rakyat. Kecuali memang kepada daerah itu representasinya pemerintah pusat di daerah. Mereka pun tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Ditegaskan  pula, pemberhentian terhadap kepala daerah dapat dilakukan kalau yang bersangkutan itu mengundurkan diri atau meninggal dunia atau terbukti melanggar sumpah jabatan seusai pasal 29 ayat 1, A, B, C UU. 32 tahun 2004.

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan sikap Mendagri yang mengancam akan memberhentikan para kepala daerah yang berunjuk rasa, selain menunjukkan kepanikan Mendagri, juga memperlihatkan pemahaman yang tidak tepat atas hubungan pusat-daerah.

”Pernyataan Mendagri itu memastikan kalau keinginan pemerintahan Presiden SBY tercapainya satu struktur pemerintahan terpusat makin terlihat. Lontaran Mendagri itu menunjukkan keinginan untuk terus menerus mengkoptasi daerah untuk kepentingan pusat serta menaklukkan mereka dalam keinginan tunggal pemerintah pusat,” jelas Ray kepada INDOPOS, Rabu (28/3).

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR  dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menilai aksi unjuk rasa wakil walikota Solo dan wakil walikota Surabaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News