Hanya Rekapitulasi Perolehan Suara di Jogjakarta tak Digugat ke MK

Hanya Rekapitulasi Perolehan Suara di Jogjakarta tak Digugat ke MK
Hanya Rekapitulasi Perolehan Suara di Jogjakarta tak Digugat ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap berkas permohonan gugatan hasil pemilihan umum legislatif (pileg) 2014 yang didaftarkan. Hasilnya, 702 permohonan sengketa hasil pileg menjadi pekerjaan rumah MK untuk segera diselesaikan.

Sekjen MK Janedjri M. Gaffar mengatakan, jumlah tersebut jauh lebih banyak kalau dibandingkan dengan sengketa pada pileg 2009.

"Pada 2009 tercatat 628 perkara oleh 38 partai politik (parpol). Tahun ini, dengan 15 parpol, ternyata bisa sampai 702. Disimpulkan ada kenaikan jumlah perkara jika dibandingkan dengan 2009," kata Janedjri saat jumpa pers di gedung MK kemarin (13/5).

Janedjri memaparkan, di antara 702 perkara yang bakal ditangani MK itu, 30 gugatan didaftarkan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lainnya, 672 perkara, diajukan oleh 12 parpol nasional dan 2 parpol lokal di Aceh.

Penyumbang besar jumlah perkara pemilu legislatif tahun ini, kata dia, adalah gugatan yang diajukan oleh parpol. Jika pada 2009 satu parpol mengajukan 17 perkara, pada 2014 rata-rata satu parpol mengajukan 48 perkara.

"Jelas bisa dilihat adanya kenaikan dibandingkan pada 2009," terangnya.

Berdasar verifikasi MK, seluruh gugatan mempermasalahkan hasil rekapitulasi perolehan suara di hampir semua provinsi.

"Kecuali Daerah Istimewa Jogjakarta. Provinsi itu menjadi satu-satunya yang tidak dimohonkan dalam sengketa," katanya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap berkas permohonan gugatan hasil pemilihan umum legislatif (pileg)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News