Harap Tenang, Tunjangan Guru Tidak Dihentikan
Senin, 13 Agustus 2018 – 00:06 WIB

Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
”Intinya begini, tunjangan untuk guru itu tidak dihentikan. Yang dihentikan hanya penyaluran uang dari pusat ke daerah yang dannaya masih mengendap. Dan itu terjadi di daerah-daerah tertentu saja. Kobar tidak termasuk di dalamnya,” tandasnya. (sla/ign)
Bapak ibu guru tidak perlu risau karena tunjangan guru tidak dihentikan karena yang dihentikan adalah khusus di daerah yang dananya mengendap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- DJPPR Tebar 8 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun
- Mendikdasmen Beri Solusi Bagi Guru ASN yang Belum Terima Tunjangan di Rekening
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara