Harap Tenang, Tunjangan Guru Tidak Dihentikan
Senin, 13 Agustus 2018 – 00:06 WIB
”Intinya begini, tunjangan untuk guru itu tidak dihentikan. Yang dihentikan hanya penyaluran uang dari pusat ke daerah yang dannaya masih mengendap. Dan itu terjadi di daerah-daerah tertentu saja. Kobar tidak termasuk di dalamnya,” tandasnya. (sla/ign)
Bapak ibu guru tidak perlu risau karena tunjangan guru tidak dihentikan karena yang dihentikan adalah khusus di daerah yang dananya mengendap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantap! Tiga Kementerian & Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkeu, KPK Periksa Pemilik Freedom Motorcycles & Harley Davidson Outlet
- Kemenkeu Perketat Pengawasan OTA Asing yang Tidak Bayar Pajak
- Pertamina Bersama Pemerintah Siap Menyalurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
- Terima Gratifikasi Rp 56,2 M, Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut Penjara Sebegini
- Kemenkeu Bicara soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Silakan Disimak Kalimatnya