Harapan dan Catatan Pakar Kebijakan Publik soal UU Ciptaker

Harapan dan Catatan Pakar Kebijakan Publik soal UU Ciptaker
Undang-Undang Cipta Kerja. Foto: Antara

Keenam, UU Ciptaker diikuti pembenahan regulasi yang berbelit-belit. Ketujuh, mendorong upaya untuk melakukan resource sharing bagi tenaga kerja dan penyerapan SDM.

“Jadi dengan adanya UU Cipta Kerja ini, nanti kalau ada tenaga kerja asing itu dimanfaatkan untuk resource sharing. Tenaga kerja kita belajar dari mereka sehingga kemudian SDM kita yang dipakai,” ujarnya.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ahli kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan menilai selama ini banyak regulasi yang bertabrakan dan tumpang tindih.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News