Harapan Publik Akan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Harapan Publik Akan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Himpuni menggelar seri diskusi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kampus UGM Jakarta, Selasa (11/2) kemarin. Foto: Humas Himpuni for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng berharap pemerintah dan pengambil kebijakan menggodok secara matang penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Menurut dia, jangan sampai nanti ketika disahkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hanya berperan menyederhanakan regulasi. Sementara tujuan utama agar investasi semakin marak masuk ke Indonesia tidak tercapai.

"Jangan juga sampai terjadi resentralisasi sistem pemerintahan, dimana kewenangan daerah semuanya dipangkas seperti terjadi zaman Orde Baru," ujar Robert, dalam pesan elektronik yang diterima, Rabu (12/2).

Pandangan senada juga dikemukakan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto pada diskusi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan Seri 2, yang digelar Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) di Kampus UGM SP, Jakarta.

"Saya kira penting, penerapan omnibus law dibarengi dengan pola menarik investasi yang jitu, misal lewat insentif-insentif yang bisa diminati para investor," katanya.

Hadir dalam diskusi Dalam diskusi ini hadir pembicara lain dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Sukarmi dan staf khusus Menteri Perhubungan Wihana Kirana Jaya. Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Diponegoro Maryono dalam sambutannya mengatakan, pembahasan RUU Omnibus Law akan digelar dalam sembilan seri.

"Kami ingin secara aktif memberi masukan kepada pemerintah agar RUU ini bisa benar-benar matang sebelum diimplementasikan," katanya dalam diskusi dengan topi "Penyederhanaan Perizinan Berusaha, Persyaratan Investasi, dan Kemudahan Berusaha".(gir/jpnn)

Jangan sampai nanti ketika disahkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hanya berperan menyederhanakan regulasi.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News