Harga Batu Bara Tancap Gas, Saatnya Pacu Penerimaan Negara dari Minerba

Harga Batu Bara Tancap Gas, Saatnya Pacu Penerimaan Negara dari Minerba
Saat ini harga batu bara tancap gas. Foto Batu Bara: Antara

Mulyanto menyebutkan kebijakan pajak atau pun royalti batu bara perlu dibuat agar ekonomi lebih berkeadilan.

"Nantinya uang dari si kaya digunakan sebagian untuk membantu yang miskin. Apalagi bat ubara ini adalah SDA berkah dari Tuhan yang dikuasai negara," tegasnya.

Peningkatan penerimaan negara dari batubara ini dapat digunakan untuk membayar subsidi dan kompensasi energi.

"Dari energi untuk energi," tandas Mulyanto.

Ekspor batu bara Indonesia terus meningkat baik volume maupun penerimaannya. Pada 2020 ekspor sebanyak 342 juta ton dengan penerimaan sebesar USD 14.5 milyar. Pada 2021 menjadi sebanyak 346 juta ton dengan penerimaan sebesar USD 26,5 milyar.

Padahal saat itu harga masih di bawah USD 100 per ton. Bisa dibayangkan lonjakan penerimaan pada 2022 dengan harga batu bara yang mendekati USD 450 per ton.

Menurut Mulyanto, saat ini royalti batu bara sebesas 13.5 persen untuk pemegang IUPK (izin usaha penambangan khusus) dan pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertanbangan Batu bara).

Pemegang IUP (izin usaha penambangan) tergantung jenisnya dikenai royalti sebesar tiga, lima, dan tujuh persen. Semua angka royalti tersebut tetap tidak tergantung pada kenaikan harga batu bara dunia.

Saat ini harga batu bara tancap gas. Oleh karena itu, waktu peningkatan penerimaan negara dari sektor minerba bisa dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News