Harga Rumah Subsidi Naik, Margin Keuntungan Pengembang Tidak Terlalu Besar

Harga Rumah Subsidi Naik, Margin Keuntungan Pengembang Tidak Terlalu Besar
Ilustrasi perumahan. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Harga rumah subsidi naik pada Juni ini. Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD-REI) Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, kenaikan harga rumah menjadi angin segar bagi pengusaha perumahan.

Kebijakan itu diawali dengan kenaikan harga rumah subsidi per 4 Juni 2019 atau menjelang Idulfitri lalu. Setelah itu, harga rumah nonsubsidi pun perlahan ikut menyesuaikan.

“Kenaikan juga dipicu dari biaya operasional seperti kenaikan upah tukang bangunan dan harga bahan bangunan,” ungkapnya, Minggu (23/6).

BACA JUGA: Asuransi Jiwa Sinarmas Bidik Premi Bersih Rp 6,342 Triliun

Khusus untuk rumah subsidi, kenaikan harganya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar.

Meski demikian, harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) itu berlaku untuk 2019 dan 2020. Batasan harga jual berlaku mulai 4 Juni hingga 31 Desember 2019. Untuk 2020, peraturannya berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun depan.

“Di Kaltim kenaikannya masih dalam tahap wajar dan menyesuaikan. Kami para pengusaha juga mendukung program pemerintah pada tersedianya perumahan terjangkau untuk masyarakat lapisan bawah dan berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

Dengan demikian, tambahnya, tidak bisa asal naik saja. tetapi harus melihat kebutuhan masyarakat di Kaltim untuk rumah murah.

Harga rumah subsidi naik pada Juni ini. Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD-REI) Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, kenaikan harga rumah menjadi angin segar bagi pengusaha perumahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News