Harga Tiket Pesawat Melambung, Presiden Keluarkan Perintah
Kamis, 18 Agustus 2022 – 12:09 WIB
Terkait kenaikan harga tiket pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta maskapai menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau.
Hal tersebut demi menjaga konektivitas antarwilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas.
Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Harga tiket pesawat belakangan ini melambung tinggi, Presiden Jokowi sampai turun tangan mengeluarkan perintah.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan
- Visa Diaspora
- Spesialis Permenkes
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta