Harga Tiket Pesawat, Suwarso: Saya Sudah Cek, Belum Ada Perubahan

Harga Tiket Pesawat, Suwarso: Saya Sudah Cek, Belum Ada Perubahan
Penumpang di Bandara. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, BATAM - Kementerian Perhubungan menerbitkan Permenhub Nomor 20 tahun 2019 yang mengatur tentang formulasi perhitungan harga tiket pesawat. Sedangkan untuk tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) ditentukan melalui keputusan menteri.

Aturan baru itu dinyatakan mulai berlaku 29 Maret 2019. Namun kenyatannya, tidak ada penurunan harga tiket. Dari pantauan Batam Pos (Jawa Pos Group) di laman penjualan tiket online, harga tiket Batam menuju Jakarta (Soekarno Hatta) Rp 990 ribu, Batam ke Jakarta (Halim Perdakusuma) Rp 1,3 juta, Batam ke Pontianak Rp 1,3 juta, Batam ke Padang Rp 752 ribu, Batam ke Medan Rp 1,24 juta dan Batam ke Surabaya Rp 1,4 juta.

Tak adanya penurunan harga tiket ini, diamini oleh Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam, Suwarso. "Saya sudah cek, belum ada perubahan (penurunan harga tiket)," katanya seperti diberitakan Batam Pos.

Ia berharapa penurunan tiket pesawat ini dapat direalisasikan secapatnya. Karena dampaknya sangat terasa di kawasan Bandara Internasional Hang Nadim. Tenant-tenant di Hang Nadim makin sering mengeluhkan sepinya penumpang, akibat harga tiket yang melambung.

"Baik tenant kami di lantai satu dan dua, sopir taksi, semuanya mengeluhkan sepinya penumpang," ucapnya.

BACA JUGA: Silakan Cek, Apakah Harga Tiket Pesawat Sudah Patuhi Aturan Baru

Suwarso mengaku tidak dapat berbuat banyak, karena pendapatan Bandara Internasional Hang Nadim juga menurun akibat sepinya penumpang. Tahun lalu, saat peak season penumpang di Hang Nadim rata-rata 7.100 orang yang berangkat. Namun tahun ini, disaat peak season penumpang di Hang Nadim paling tinggi tercatat hanya 6.124 orang.

Hang Nadim kehilangan seribu penumpang setiap harinya. "Coba kita ambil setengahnya saja, dikurangi penumpang yang transit serta anak-anak, 500 orang dikali PSC (Passanger Service Charger) Rp 60 ribu, hasilnya sekitar Rp 30 juta. Segitulah (Hang Nadim kehilangan pendapatan). Saya harapa, bil ada penurunan, sebaiknya direalisasikan. Agar dapat mendongkrak jumlah penumpang," ungkapnya.

Meski sudah ada aturan baru yakni Permehub Nomor 12 Tahun 2019, namun harga tiket pesawat masih mahal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News