Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia
Rabu, 01 Mei 2024 – 17:21 WIB

Kemnaker meluncurkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila pada 28 Maret 2024. Foto: Romaida/jpnn.com
- Setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Menerapkan sikap toleransi beragama antar pekerja atau buruh dan pengusaha serta sesama pekerja atau buruh
- Mempererat sinergitas, kolaborasi dan koordinasi dalam pelaksanaan Pedoman Hubungan Industrial Pancasila di perusahaan
- Menciptakan kelangsungan berusaha dan kenyamanan bekerja berdasarkan sila - sila Pancasila
- Siap menjujung tinggi enam prinsip dan dua asas Hubungan Industrial Pancasila. (mcr31/jpnn)
Pada Hari Buruh, Menaker meminta semua pihak Ikut terjun meningkatkan kualitas kompetensi SDM di Indonesia.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- David Herson Apresiasi Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh 2025
- Kebijakan Ahmad Luthfi: Tarif Bus untuk Buruh Hanya Rp 1.000
- Tingkah Presiden Prabowo saat Pidato Hari Buruh, Seruput Kopi hingga Sindir Koruptor
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- May Day, Prabowo Berikan 2 Hadiah Spesial untuk Buruh
- May Day 2025, Puan Maharani Bicara Perjuangan Menyejahterakan Buruh