Hari ini IPB Umumkan Merek Susu Berbakteri

Hari ini IPB Umumkan Merek Susu Berbakteri
Hari ini IPB Umumkan Merek Susu Berbakteri
Agung meminta masyarakat tidak resah karena penelitian itu sejatinya dilakukan sejak 2003-2006. Artinya, susu yang terkontaminasi Sakazakii dipastikan sudah tidak lagi beredar di pasaran. Namun, jika kemudian ada korban yang terbukti menderita penyakit akibat mengonsumsi susu yang mengandung bakteri ini pemerintah siap memberikan ganti rugi. "Pemerintah siap menanggung ganti ruginya," ujar dia.

Namun kepada Agung, Rektor berkata, IPB bersedia mengungkapkan nama merek susu tercemar, sepanjang tidak melanggar kaidah indepedensi kaidah akademis. Agung membantah tudingan bahwa pemerintah lebih mementingkan kepentingan industri susu ketimbang kemananan kesehatan masyarakat.

Dirinya mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kemenkes dan BPOM tidak bisa membuka daftar sufor tercemar, karena kedua lembaga tersebut memang tidak memiliki data 22 sampel susu pada 2003-2006 yang diperiksa IPB. "Sedangkan waktu itu kan IPB belum bisa mematuhi putusan kasasi MA lantaran belum menerima relaas pemberitahuan putusan kasasi MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Agung

Secara terpisah, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih pada Senin (21/2) malam sempat menyatakan telah menentukan sikap. Pihaknya bahkan berencana melakukan perlawanan hukum terkait dengan kasus susu tercemar bakteri sakazakii. Untuk keperluan itu Kemenkes telah menunjuk Jaksa Agung Basrief Arief sebagai kuasa hukum.

JAKARTA - Desakan agar Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka nama merek susu berbakteri akhir dipenuhi. Hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News