Hari Ini, Misteri di Balik Keputusan Ahok Batal Banding Diungkap
Selasa, 23 Mei 2017 – 05:27 WIB
Hingga akhirnya pada 9 Mei 2017, majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok. Mantan bupati Belitung Timur itu dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana Pasal 156a KUHP. (jpnn)
Keputusan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang membatalkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi misteri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran