Hari Ini Sosialisasi UU Ormas di Aceh
jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, tim dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, mengadakan sosialisasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di Aceh.
Kepala Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemdagri Bahtiar menjelaskan, dalam beberapa bulan belakangan, setelah disahkannya UU Ormas, pihaknya memang gencar menggelar sosialisasi UU dimaksud.
"Hari ini giliran di Aceh. Acara di aula kantor Kesbangpol Provinsi Aceh," jelas Bahtiar kepada JPNN.com, Senin (4/11) pagi. Acara dimulai pukul 09.00 Wib, hingga pukul 12.30 Wib.
Sebelumnya, acara sosialisasi sudah digeber di sejumlah daerah. Mulai dari Jakarta Makssar, Kupang, dan sejumlah daerah lainnya.
Selain menggalakkan sosialisasi, Kemendagri juga menyiapkan sejumlah rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai jabaran dari UU Ormas. (sam/jpnn)
JAKARTA - Hari ini, tim dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, mengadakan sosialisasi Undang-undang Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini