Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Berjumlah 24, Ini Perinciannya
Selasa, 11 Oktober 2022 – 22:47 WIB

Kalender. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN
- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H
- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Sementara itu, penetapan libur cuti bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut.
23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24. Ini perinciannya
BERITA TERKAIT
- Menko PMK Pengin UT Jadi Pusat Inovasi Teknologi AI
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya