Hari Pertama Kerja, MenPAN-RB Beri Pesan Ini untuk PNS dan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah instansi pusat memberlakukan 50 persen work from home (WFH) dan work from office (WFO) pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pelaksanaan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat.
MenPAN-RB meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pelaksanaan WFH sesuai dengan karakteristik masing-masing.
Menurutnya, dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), memungkinkan ASN bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
“Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK,” ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo saat apel pagi virtual di KemenPAN-RB, Senin (9/5).
Menurutnya, implementasi SPBE makin diperkuat dengan optimalisasi teknologi digital saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
SPBE merupakan akselerasi transformasi digital dalam mendukung birokrasi digital, guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, agile, dan kolaboratif.
Implementasi SPBE bisa dirasakan masyarakat salah satunya pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat berbagai jenis pelayanan yang digabungkan dalam satu tempat.
Hari pertama kerja MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan pesan kepada seluruh PNS dan PPPK yang harus diperhatikan
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur