Hari Pertama Larangan Mudik, PT KAI Berangkatkan 2.852 Penumpang

Hari Pertama Larangan Mudik, PT KAI Berangkatkan 2.852 Penumpang
Ilustrasi, penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat menerima masker dan hand sanitizer dari PT KAI. Foto: Ricardo/JPNN

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun, aturan Kemenhub tersebut dikecualikan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus, seperti perjalanan dinas, bekerja, sakit, melahirkan atau dalam situasi mendesak lainnya.

"(ASN, PNS, pegawai swasta yang perjalanan dinas harus) dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis. (mcr1/jpnn)

PT KAI telah memberangkatkan 2.852 penumpang kereta jarak jauh pada hari pertama larangan mudik lebaran Idulfitri, Kamis (6/5).


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News