Hari Pertama Larangan Mudik, PT KAI Berangkatkan 2.852 Penumpang
Jumat, 07 Mei 2021 – 14:10 WIB
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, aturan Kemenhub tersebut dikecualikan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus, seperti perjalanan dinas, bekerja, sakit, melahirkan atau dalam situasi mendesak lainnya.
"(ASN, PNS, pegawai swasta yang perjalanan dinas harus) dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis. (mcr1/jpnn)
PT KAI telah memberangkatkan 2.852 penumpang kereta jarak jauh pada hari pertama larangan mudik lebaran Idulfitri, Kamis (6/5).
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- KAI Gelar Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Buruan Daftar!
- Pengguna Commuter Line Meningkat Menjelang Berakhirnya Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran, KAI Tambah Lagi KA Tambahan Khusus