Hari Pertama Larangan Mudik, PT KAI Berangkatkan 2.852 Penumpang
Jumat, 07 Mei 2021 – 14:10 WIB

Ilustrasi, penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat menerima masker dan hand sanitizer dari PT KAI. Foto: Ricardo/JPNN
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, aturan Kemenhub tersebut dikecualikan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus, seperti perjalanan dinas, bekerja, sakit, melahirkan atau dalam situasi mendesak lainnya.
"(ASN, PNS, pegawai swasta yang perjalanan dinas harus) dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis. (mcr1/jpnn)
PT KAI telah memberangkatkan 2.852 penumpang kereta jarak jauh pada hari pertama larangan mudik lebaran Idulfitri, Kamis (6/5).
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Memperingati Hari Bumi, KAI Dorong Tren ESG di Sektor Transportasi
- KAI Logistik Optimalisasi Layanan Pra-Purna Angkutan BBM/BBK
- Operasional LRT Jabodebek Sepenuhnya Menggunakan Listrik, Lebih Ramah Lingkungan
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Minimalkan Antrean di Stasiun Gambir, PT KAI Sediakan Layanan Daftar Face Recognition