Hari Raya Waisak, 1.049 Narapidana Buddha Terima Remisi

Hari Raya Waisak, 1.049 Narapidana Buddha Terima Remisi
Napi dapat remisi. Foto: ilustrasi. Dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.049 dari 1.948 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020 yang diperingati pada Kamis (7/5).

Dari 1.049 penerima RK Waisak, 1.039 narapidana menerima RK tingkat pertama atau pengurangan sebagian.

Rinciannya, 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana.

Sementara itu, 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi sebulan sebanyak 6 orang, remisi sebulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” tutur Reynhard dalam keterangan yang diterima.

Dia memastikan di tengah pandemi corona, hak-hak warga binaan pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online dan layanan kesehatan, tetap dilayani.

Bahkan, warga binaan ikut berpartisipasi lewat sumbangsih mereka membuat alat pelindung diri, masker, face shield, tiang infus, hand sanitizer, dll yang didonasikan untuk tenaga medis dalam penanganan Covid-19.

Pemberian remisi saat hari raya Waisak diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News