Harifin: Pengadilan Tak Bisa Memaksa
Kamis, 24 Februari 2011 – 16:30 WIB

Harifin: Pengadilan Tak Bisa Memaksa
Selain itu, alasan lain pihak pengadilan tidak dapat melakukan eksekusi paksa karena dalam hukum acara perdata tidak ada upaya paksa. “Proses eksekusi di pengadilan dan setelah ada putusan sampai di pengadilan harus diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara. Bila pihak yang kalah harus melaksanakan putusan, lalu ditegur dan selama 8 hari harus melaksanakan putusan. Pengumuman itu harus orang itu sendiri, bila tidak mau, kita tidak bisa paksa, karena dalam hukum acara perdata, tanpa ada upaya paksa tanpa bantuan bersangkutan,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) kompak menolak mengumumkan merek susu yang berbakteri. Ketiga lembaga ini tetap bungkam meski didesak anggota DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VIII, Rabu (23/2) tadi malam. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengatakan ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan susu formula apabila memang IPB, Kemenkes,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua