Harmonisasi RUU ASN di Baleg Belum Final, Termasuk Usulan Pengangkatan Honorer

Harmonisasi RUU ASN di Baleg Belum Final, Termasuk Usulan Pengangkatan Honorer
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

7. Pada saat UU ini mulai berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan pekerja/pegawai pelayan publik dengan status tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak. Dengan demikian, Indonesia memasuki pada satu sistem kepegawaian dalam Aparatur Sipil Negara, dengan status kepegawaian hanya PNS dan PPPK. (boy/jpnn)

Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menyetujui draf RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hasil harmonisasi oleh Panja RUU ASN


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News