Harmonisasi RUU ASN di Baleg Belum Final, Termasuk Usulan Pengangkatan Honorer
Senin, 24 Februari 2020 – 22:54 WIB
7. Pada saat UU ini mulai berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan pekerja/pegawai pelayan publik dengan status tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak. Dengan demikian, Indonesia memasuki pada satu sistem kepegawaian dalam Aparatur Sipil Negara, dengan status kepegawaian hanya PNS dan PPPK. (boy/jpnn)
Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menyetujui draf RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hasil harmonisasi oleh Panja RUU ASN
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Baleg DPR Menargetkan RUU DKJ Sudah Bisa Disahkan Lebih Cepat
- Soal Penataan Honorer, Pemprov Sumut Masih Tunggu Juknis
- Soal Jabatan Gubernur dan Wagub Ditunjuk Presiden, FPDIP: Mengingkari Amanat Reformasi
- 5 Berita Terpopuler: Presiden Teken UU ASN Baru, PPPK Silakan Potong Kambing, tetapi Pasal soal Honorer Mana?
- Perkembangan Terbaru soal UU ASN 2023, Makin Dekat Saja, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Anas Sebut Honorer Berpeluang jadi PNS, Tunggu PP Turunan UU ASN, Kapan?