Harta Melonjak, KPK Jajaki Periksa Angie Lagi
Minggu, 18 September 2011 – 07:21 WIB
Di bagian lain, Afrian Bondjol, kuasa hukum Nazaruddin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kebohongan tentang keberadaan flashdisk dan CD yang berisi tentang data-data keterlibatan pertinggi KPK. Menurut dia, yang seharusnya disalahkan atas hilangnya barang-barang tersebut adalah mantan Dubes Kolombia Michael Menufandu dan KPK sendiri.
"Keduanya (Michael dan KPK) telah menabrak hukum acara pidana," kata Afrian kepada koran ini kemarin. Dia menjelaskan, Michael melanggar hukum acara karena telah menyita lalu menyegel isi tas Nazaruddin tanpa dilihat yang bersangkutan," kata Afrian.
Menurut Afrian, siapa tahu Michael mengambil lalu membuang beberapa isi tas tersebut. "Kan tidak ada saksi yang melihat," ujarnya. Karena itu, lanjutnya, seharusnya Michael menyita dan menyegel tas itu dengan didampingi saksi.
Begitu pula KPK. Lembaga antikorupsi itu juga dianggap melanggar hukum acara lantaran membuka isi tas tanpa disaksikan yang bersangkutan. Kata Afrian, jika sudah begitu, tidak ada pihak yang mau disalahkan. Pihak Nazaruddin pun menolak keras bila dituduh berbohong dengan tidak adanya barang-barang tersebut.
JOGJA - Angelina Sondakh, tampaknya, harus siap untuk semakin rajin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, lembaga antikorupsi
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan