Harta Tak Dilaporkan Dianggap Penghasilan

Harta Tak Dilaporkan Dianggap Penghasilan
Warga melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Yang terakhir, bukan peserta amnesti pajak dan ditemukan harta yang tidak diungkapkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.

Maka, konsekuensinya, harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan. 

Pemerintah juga mengatur tarif pajak penghasilan final dengan tarif lebih ringan, yakni 12,5 persen.

Tarif tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif yang diberikan pada kelompok WP badan sebesar 25 persen dan WP orang pribadi yang pajaknya mencapai 30 persen.

Yang masuk kategori itu, WP yang memiliki penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar.

Kemudian, ada pula WP dengan penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang secara total jumlah penghasilan bruto dari keduanya paling banyak Rp 4,8 miliar.

’’Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa WP tersebut masih perlu dibina dan dikembangkan tanpa dibebani pajak yang tinggi,’’ katanya.  

Namun, jelas Yoga, PP itu tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Setelah program amnesti pajak berakhir, pemerintah menerbitkan beleid yang mengatur pengenaan pajak bagi harta yang tak dilaporkan dalam tax amnesty.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News